Komnas HAM Minta Status Pelapor Kasus Penyiksaan Tidak Dievaluasi

09 November 2021 07:30

GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Arga Situngkir, mengakui adanya pelanggaran dari lima petugas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi mereka kami tarik agar memudahkan pemeriksaan," katanya saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, melansir Antara, Selasa (9/11).

Tak hanya petugas, Kanwil Kemenkumham DIY juga memanggil dan meminta keterangan dari para pelapor.

BACA JUGA:  Bertindak Berlebihan, 5 Petugas Lapas Diperiksa Kemenkumham DIY

Pelapor, lanjutnya, merupakan mantan narapidana yang sudah bebas tahun lalu dan ada juga yang baru bebas.

Anggota Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut dari mantan narapidana yang baru keluar dan narapidana yang akan menyelesaikan masa hukumannya.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham DIY Copot 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

"Yang menjadi poin pentingnya ialah bagi orang yang saat ini sedang dalam proses menuju bebas dan mengadukan kasus itu agar statusnya tidak dievaluasi dengan kejadian itu," tuturnya.

Kemenkumham DIY pun menyambut baik dan berkomitmen tidak mengevaluasi status pelapor dan narapidana yang akan segera bebas.

BACA JUGA:  Kemenkumham DIY: Lapas Narkotika Yogyakarta, Lapas Paling Tertib

Anam menganggap, komitmen dari kedua belah pihak berguna untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami apresiasi komitmen keterbukaan dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Walau, pihak Kemenkumham DIY mengakui adanya indikasi pelanggaran, namun Komnas HAM belum bisa menyimpulkan kasus itu.

"Kami belum bisa menyimpulkan karena harus turun dan mendengarkan berbagai pihak sehingga bisa merumuskan peristiwa itu," ujar Anam.

Setelah dilakukan, lanjut Anam, barulah pihaknya akan menerbitkan atau mengeluarkan rekomendasi.

“Komnas HAM mendukung penuh Kanwil Kemenkumham Yogyakarta bertindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap warga binaan,” tutupnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA