Keren, BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu di Tempat Spa

08 November 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Brigadir Jenderal Polisi Andi Fairan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di salah satu spa di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta, Kamis (4/11).

Dalam kasus itu, petugas menangkap pria berinisal DT (41), pengelola spa.

"Informasi yang kami terima sekarang peredaran narkoba menggunakan klaster spa itu ternyata benar adanya," ujar Andi, melansir Antara, Senin (8/11).

BACA JUGA:  Perangi Narkoba, Begini Instruksi Wabup Sleman

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang melaporkan adanya pengiriman paket berisi sabu.

Tujuan penerima paket tersebut yaitu salah satu pengelola tempat spa di Jalan Magelang.

BACA JUGA:  Wabup Sleman Sebut Peran Dukuh Penting untuk Memberantas Narkoba

Lalu, petugas BNNP membuntuti pengiriman paket itu hingga sampai di tempat spa.

Setelah barang sampai ke penerima, petugas langsung meringkus DT di tempat spa pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, Sekda Bantul Minta Kelurahan Alokasikan Dana

Untuk mengelabui petugas, paket sabu seberat kurang lebih 4 gram itu dimasukkan ke kardus bersama bubuk kopi.

"Pelaku DT mengakui bahwa paket tersebut dibeli dari Medan," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran data perusahaan jasa pengiriman, DT tercatat menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 hingga November 2021.

Karena itu, Andi menduga kuat jika DT, yang warga asli Medan, Sumatera Utara, tidak hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

"Kami patut menduga bahwa barang yang dikirim berupa narkotika jenis sabu yang diterima tersangka ini diedarkan di tempat spa yang dia kelola," sebutnya.

Walau saat ini DT masih berposisi sebagai pembeli, penyidik tetap akan mendalami kemungkinan barang haram itu dijual ke para pengguna jasa pijat.

"Karena selama ini ada kiriman dari Medan 43 kali dan data terakhir yang kami amankan sekarang 4 gram berarti ada ratusan gram yang selama ini mereka dapat," ungkapnya.

Selain DT, dua orang berinisial DW (43) dan perempuan berinisial M (25) yang berada di lokasi saat penangkapan ikut diamankan karena diduga telah menyalahgunakan narkotika.

DT pun terancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA