Ponpes Se-Kulon Progo Desak DPRD Terbitkan Perda Pesantren

08 November 2021 18:30

GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Muhamad Wahid Jamil, beraharap DPRD setempat dapat mengagas penerbitan Peraturan Daerah tentang Pesantren.

"Harapan dari pengurus pondok pesantren (ponpes) segera dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren," ujarnya saat bertemu dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo, seperti melansir Antara, Senin (8/11).

Menurut Wahid, Raperda tentang Pesantren merupakan eksistensi ponpes berdasarkan budaya lokal yang sudah ditata dan diatur.

BACA JUGA:  Bupati Bantul Ajak Santri Siap Terjun ke Masyarakat

Sehingga, lanjutnya, sesuai dengan kondisi masyarakat Kulon Progo.

Dari sisi dukungan pendanaan, menurutnya, sesuai dengan wewenang pemerintah kabupaten (pemkab) terhadap ponpes.

BACA JUGA:  Bersih Sampah di Parangtritis, Bupati Bantul Beri Pesan ke Santri

"Selanjutnya, raperda ini mengatur tentang pelibatan ponpes dalam berbagai program pembangunan di Kulon Progo sehingga peran ponpes lebih dapat dirasakan," sebutnya.

Pihaknya juga meminta ponpes lebih ditingkatkan dalam berbagai aspek.

BACA JUGA:  Asah Minat Wirausaha, Para Santri Pondok Dilatih Usaha Batik

Karena, menurutnya, ponpes memiliki peran untuk masyarakat.

Salah satunya dengan membuat aneka produk “Bela-Beli Pesantren” untuk berkontribusi kepada masyarakat dan pesantren.

"Ponpes menjadi pusat pendidikan agama dan budaya lokal. Untuk itu perlu dukungan penganggaran dari pemkab," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Rabithah Al Alam Al Islami Kulon Progo, Misroh Ahmadi mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara peraturan sama dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurutnya hal tersebut tergolong baru, apa lagi sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami dari ponpes yang mendasarkan aturan tersebut datang ke DPRD Kulon Progo ingin menyumbangkan saran,” katanya.

“Mendasarkan pada Undang-Undang Pesantren ini bahwa dana abadi pendidikan 20 persen dari total APBN yang turun ke kabupaten bisa maksimal. Ponpes bisa masuk dari dana abadi pendidikan ini," kata lanjutnya.

Pihaknya siap membantu DPRD Kulon Progo dalam pembahasan Raperda tentang Ponpes.

"Draf sudah kami siapkan dan begitu juga dengan naskah akademiknya. Materi sudah kami sesuaikan dengan wilayah Kulon Progo," sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengakui usulan percepatan pembahasan raperda tersebut tidak dapat dilaksanakan pada APBD Perubahan 2021.

Karena sudah disahkan sebelum APDP 2021 selesai pada September 2021.

Namun, Politisi PDI Perjuangan ini berjanji, DPRD Kulon Progo akan menginisiasi Raperda tentang Pesantren.

Selain itu, dirinya akan mengupayakan menyusun naskah akademik dan membahasnya pada 2022.

"Pada 2022, DPRD Kulon Progo sudah menjadwalkan empat raperda inisiatif, namun kami akan mengupayakan Raperda tentang Pesantren tetap masuk dalam pembahasan," sebutnya.

Ia juga siap membantu memasarkan produk dari pondok pesantren di lantai dasar Gedung DPRD Kulon Progo.

Selain itu, pihaknya siap membantu mempromosikan aneka produk “Bela-Beli Pesantren”.

"Di DPRD ini ada wadahnya untuk menjual produk lokal, tempatnya di lantai dasar. Kami jamin produknya lebih laku dibandingkan dijual di Toko Milik Rakyat (ToMira)," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA