GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Kidul Supriyanto mengatakan, pihaknya, tidak akan memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan plat kuning yang membawa wisatawan masuk ke objek wisata.
"Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bus pariwisata, sedangkan mobil pribadi dan angkutan wisatawan dengan plat hitam tetap berlaku sistem ganjil-genap," ujar Supriyanto, melansir Antara, Minggu (6/11).
Meski demikian, untuk bus pariwisata penumpang harus memenuhi persyaratan.
Seperti menunjukkan hasil tes swab, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Supriyanto, tujuan skrining ini agar wisatawan mempersiapkan diri saat berwisata, sudah divaksin, dan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, hal ini untuk menuju pariwisata yang sehat, pengunjung datang dalam keadaan sehat, sama halnya saat pulang.
"Kebijakan persyaratan tersebut tetap akan terus diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News