Perkuat Kerukunan Beragama, Kulon Progo Selesaikan Naskah Raperda

06 November 2021 16:00

GenPI.co Jogja - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, Eko Riyadi menyebut, pihaknya sudah menyelesaikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo.

Naskah pendidikan tentang Kerukunan Umat Beragama itu merupakan hasil kolaborasi antara PUSHAM-UII dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo yang berjalan selama beberapa bulan.

"Naskah akademik disusun dengan maksud untuk mengatur regulasi terkait kerukunan antarpemeluk agama dan/atau kepercayaan di Kulon Progo," ujarnya melansir Antara, Sabtu (6/11).

BACA JUGA:  Waspada La Nina, 12 Kecamatan di Kulon Progo Rawan Bencana

Eko menyebut, Kulon Progo merupakan contoh yang kuat hubungan antarumat beragama.

Menurutnya, kuatnya hal itu terjadi karena masing-masing komunitas agama memiliki jembatan untuk bertemu dan berdiskusi.

BACA JUGA:  Kasus Harian Kulon Progo Rendah, Jubir Satgas COVID-19 Bersyukur

“Kami berpikir untuk mendorong munculnya regulasi terkait rumah ibadah dan kami sangat bersyukur sekali karena kemudian regulasi tersebut sudah disahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah,” sebutnya.

Selain Perbup, Eko juga berharap Kulon Progo memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama.

BACA JUGA:  PTM Berjalan, Satgas COVID-19 Kulon Progo Gelar Survei Penularan

Karena itu, pihaknya bersedia membantu jika dilibatkan pada proses pelembagaan hingga rancangan Perda.

"Kami bekerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak di Kulon Progo, yang hasilnya sudah ada Naskah Akademik Rancangan Peraturan Darah Kabupaten Kulon Progo tentang Kerukunan Umat Beragama. Hari ini, kami akan serahkan kepada bupati,” ujarnya.

Senada dengan Eko, Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, peraturan kerukunan antarumat beragama sangat diperlukan.

Menurutnya, kemajemukan bangsa Indonesia menjadi pendorong dalam kebhinekaan.

Sehingga, menjadi satu kekuatan yang harus dijaga masyarakat dan pemerintah.

“Kalau kerukunan bisa diciptakan, saya rasa ini menjadi modal dasar dari proses membangun bangsa dan ikut menjamin keberlangsungan kehidupan kita sebagai sebuah bangsa,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan plural.

Sehingga, kerukunan menjadi suatu hal yang mutlak untuk mencegah terjadinya disintegrasi.

Karena itu, ia menganggap kerukunan antarumat beragama perlu diatur secara regulatif, legal, dan formal.

“Kami berterima kasih kepada PUSHAM-UII yang sudah bekerja keras menyiapkan naskah akademik ini. Tentu ini bukan karya sederhana, tetapi ini adalah karya yang nanti ketika disahkan sebagai perda menjadi sesuatu yang sangat istimewa karena di daerah lain belum ada,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan, pihaknya mendukung rancangan kerukunan antarumat beragama yang diajukan menjadi perda.

Ia juga berharap, dengan adanya perda tentang kerukunan umat beragama, dapat menjaga kerukunan di masyarakat.

“Arah dari perda ini sangat jelas bahwa kita berusaha melihat dari sisi reward dan punishment sehingga arah kita ini bukan mencabut rumput-rumput yang mengganggu, tetapi bagaimana kita bisa menanam dan memupuk sehingga rumput tidak tumbuh dan padi bisa tumbuh subur,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA