Kanwil Kemenkumham DIY Copot 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

05 November 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Argap Situngkir mengungkapkan, pihaknya mencopot sementara jabatan lima petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Mereka, menurut Budi, diduga menerapkan disiplin berlebihan terhadap para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas yang berlokasi di Pakem, Kabupaten Sleman itu.

"Untuk sementara kami copot, kami tarik lima petugas itu ke Kanwil (Kemenkumham DIY)," ujar Budi, melansir Antara, Jumat (5/11).

BACA JUGA:  Ada Dugaan Penyiksaan, Ini Jawaban Kalapas Narkotika Yogyakarta

Selain itu, lanjutnya, jabatan kepala keamanan di lapas itu juga ikut dicopot sementara.

Ia dianggap dianggap bertanggungjawab terhadap tindakan anak buahnya.

BACA JUGA:  Bertemu Kalapas, Kepala ORI DIY-Jateng: Sangat Kooperatif

"Kami copot (sementara) karena kepala keamanan yang bertanggung jawab," tuturnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap kelima petugas lapas itu menjadi landasan keputusan untuk mencopot jabatan sementara.

BACA JUGA:  Bertindak Berlebihan, 5 Petugas Lapas Diperiksa Kemenkumham DIY

Budi juga mengatakan, keputusan tersebut juga mengacu dari informasi yang dikumpulkan Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY.

Mereka diduga menegakkan kedisiplinan berlebihan terhadap WBP saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Blok Edelweis.

"Setelah melakukan investigasi bahwa ada nama orang-orang ini yang melakukan penekanan. Mereka melakukan tindakan melewati SOP karena untuk pendisiplinan WBP tidak harus begitu,” sebutnya.

Namun, Budi yakin jika tindakan para kelima oknum petugas tersebut tidak sampai ke kategori tindakan sadis.

"Harus diingat tidak benar sampai perlakuan sadis sekali," sebutnya.

Selama ini, Lapas Narkotika Yogyakarta dinilainya memiliki program pembinaan yang baik untuk WBP.

Hal ini dikarenakan lapas tersebut bersih dari penggunaan telepon genggam, peredaran narkoba, dan transaksi uang. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA