Pertanyakan Fungsi Rusunawa, DPRD Kulon Progo Panggil DPUPKP

05 November 2021 17:30

GenPI.co Jogja - Adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Rumah Susun Sewa Sederhana di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, membuat Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo, Nur Eny Rahayu mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari penghuni Rusunawa Triharjo.

Laporan itu menyatakan, jika mereka terancam diusir jika tidak membayar uang sewa.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA

"Kami akan memanggil DPUPKP untuk klarifikasi persoalan peruntukan Rusunawa Triharjo. Kalau peruntukannya bagi warga kurang mampu atau warga miskin, seharusnya ada kebijakan khusus bagi mereka," kata Nur Eny, Jumat (5/11).

Politisi PKB ini menilai, jika banyak penghuni Rusunawa Triharjo yang perekonomiannya terkena dampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Bupati Kulon Progo Minta Komitmen Gapensi Bantu Desa Wisata

"Kami melihat Rusunawa Triharjo dihuni oleh masyarakat dari luar dan tidak masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. Intinya, kami memperjelas dan mempertegas fungsi Rusunawa Triharjo ini seperti apa," tegasnya.

Dirinya juga menyoroti mengenai interaksi sosial yang buruk di Rusunawa Giripeni.

BACA JUGA:  Kukuhkan Para Ketua OSIS, Wabup Kulon Progo Ingatkan Hal Ini

Menurutnya, penghuni rusunawa terlihat tidak saling mengenal dan cenderung individualis.

"Kami akan mengerahkan bagaimana di Rusunawa Triharjo ini benar-benar terjadi interaksi sosial yang bagus, dengan membuat jadwal ronda secara bergilirian antar gedungnya," sebutnya.

Menurutnya, interaksi sosial yang baik tersebut akan menjadi alat untuk mendeteksi aksi terorisme.

Jika para penghuni tidak saling mengenal, lanjutnya, juga akan membahayakan sistem keamanan rusunawa.

"Kami akan meminta kehidupan di rusunawa tidak seperti di kota, tapi kita arahan seperti kehidupan desa yang memiliki interaksi sosial dan memiliki kontrol sosial yang baik, sehingga efek negatif bisa dapat ditangani," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RT 12, RW 06, Pedukuhan Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Asrul Sani membenarkan, ada 12 kepala keluarga di Rusunawa Triiharjo telat membayar sewa selama lima hingga tujuh bulan.

Sejak awal tahun, menurutnya, penghuni Rusunawa Triharjo sudah ditarik sewa sesuai lantai tempat tinggal.

"Sebanyak 12 KK ini sudah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dari DPUPKP, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak," sebutnya.

Asrul mengungkapkan jika Rusunawa Triharjo tidak ada kepengurusan.

Selain itu, setiap penghuni yang masuk ke rusunawa tidak pernah melaporkan diri ke RT atau desa untuk menyerahkan KTP.

Sehingga, RT dan desa kesulitan memantau penghuni yang keluar atau masuk ke Rusunawa Triharjo.

"Kami minta UPT Rusunawa di DPUPKP yang menaungi Rusunawa Triharjo untuk komunikasi dengan desa atau RT, sehingga kalau ada persoalan seperti ini dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menimbulkan persoalan sosial," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA