ORI DIY-Jateng Tidak Temukan Kekerasan Fisik di Lapas Perempuan

05 November 2021 01:00

GenPI.co Jogja - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Jawa Tengah mengatakan tidak ada dugaan kekerasan fisik kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

Ketua ORI DIY-Jateng, Budhi Masturi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kekerasan fisik dari salah satu warga binaan Lembaga Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

"Hari ini, kami melakukan peninjauan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk melakukan identifikasi dan fasilitasi pihak pelapor dan terlapor untuk kedua kalinya," kata ujarnya seperti melansir Antara, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Ada Dugaan Penyiksaan, Ini Jawaban Kalapas Narkotika Yogyakarta

Budhi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan identifikasi dan memfasilitasi dua kali sejak adanya laporan masuk.

Dari hasil sementara di tahap pertama, pihaknya tidak menemukan bukti kekerasan fisik.

BACA JUGA:  Bertemu Kalapas, Kepala ORI DIY-Jateng: Sangat Kooperatif

“Saat tinjauan pertama, hal yang dilakukan baru sebatas menggali informasi awal,” sebutnya.

Walau begitu, Budhi menyebut jika laporan tersebut cenderung merasakan kekerasan psikis selama menjalani pembinaan dan perlu diklarifikasi lagi.

BACA JUGA:  Bertindak Berlebihan, 5 Petugas Lapas Diperiksa Kemenkumham DIY

"Akan cepat selesai (penanganannya) jika antara pelapor dan lapas dipertemukan," katanya.

Budhi berharap dapat melakukan mediasi kedua belah pihak.

Ia juga akan mencarikan jalan tengah dan memberikan masukan kepada dua belah pihak.

Meski begitu, ia juga berharap ada perbaikan pembinaan dari pihak lapas.

"Tapi kalau nantinya memang jenis layanan yang dimaksud tidak ada dalam ketentuan, tentu lapas sulit untuk memenuhinya," katanya.

Di sisi lain, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina menyatakan, pelapor baru dipindahkan dua bulan lalu dari lapas di Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini, lanjutnya, pelapor masih menjalani masa tahanan di blok maksimum.

Penempatan itu berdasarkan hasil penilaian Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menyatakan jika pelapor melakukan pelanggaran berat.

"Jadi kami hanya menjalankan penanganan terhadap yang bersangkutan sesuai hasil asesmen Bapas," ucapnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA