Kendalikan Aksi Demo, Pemprov DIY Kaji Keterlibatan Masyarakat

04 November 2021 10:30

GenPI.co Jogja - Asisten I Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) IY, Sumadi, mengaku pihaknya tengah mengkaji masukan keterlibatan warga komunitas Malionoro untuk mengendalikan aksi demonstrasi.

Hal itu ia sampaikan usai diskusi publik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (3/11).

"Salah satu masukan dari masyarakat bagaimana mereka komunitas yang ada di Malioboro dilibatkan, jadi tidak hanya OPD pemda tapi komunitas-komunitas mereka itu dilibatkan, dan saya berterima kasih kalau mereka mau bantu," ujarnya di Yogyakarta, seperti melansir Antara, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Binda DIY Gelar Vaksinasi Massal, Targetkan Warga Belum Vaksinasi

Usulan itu muncul dalam diskusi publik Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengundang semua komunitas Malioboro.

Menurut Sumadi, tim penyusun konsep peraturan gubernur (legal drafter) perlu mengkaji untuk memutuskan keterlibatan anggota komunitas Malioboro masuk ke dalam ketentuan regulasi.

BACA JUGA:  Bertemu Kalapas, Kepala ORI DIY-Jateng: Sangat Kooperatif

"Kami harus berdiskusi dengan teman-teman yang di tim lain, misalnya teman-teman yang di 'legal drafter' apakah itu perlu dimasukkan," sebutnya.

"Tapi prinsipnya masyarakat itu ingin ada keterlibatan. Kami akan kaji," sambungnya.

BACA JUGA:  Demo Dilarang, ORI DIY Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Beleid

Belum lama ini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah menyarankan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut investigasi ORI DIY-Jateng, ada malaadministrasi di dalam penyusunan pergub itu.

Hasil investigasi itu menyimpulkan, masyarakat tidak terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan pergub yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

"Ketika (ORI) saya tanya malaadministrasi itu apa. Itu hanya karena belum melibatkan masyarakat jadi kami lakukan langkah ini (diskusi publik) dengan meminta masukan masyarakat dalam hal ini komunitas masyarakat yang ada di Malioboro," ujarnya.

Walau Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak bisa dicabut, sejumlah ketentuan dalam aturan itu, menurutnya, bisa berubah menyesuaikan masukan dari masyarakat.

"Jangankan pergub, undang-undang saja bisa diubah apabila ada ketentuan-ketentuan hukum yang memang perlu dimasukkan," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA