FORPI: Satpol PP Harus Tertibkan Papan Reklame Tanpa Tebang Pilih

04 November 2021 05:00

GenPI.co Jogja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menutup dua papan reklame menggunakan kain hitam.

Menurut Kepala Saltpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, izin kedua papan reklame tersebut sudah kadaluwarsa dalam satu minggu.

“Ada dua papan reklame berukuran besar yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis. Masing-masing di Pojok Beteng Barat dan di simpang Jalan Kolonel Sugiyono,” kata Agus di Yogyakarta, melansir Antara, Kamis (4/11).

BACA JUGA:  Satpol PP Gunungkidul Intensifkan Razia di Destinasi Wisata

Penutupan papan reklame tersebut, menurut Agus bersifat sementara.

Nantinya, kain penutup akan kembali dibuka jika pemilik papan reklame sudah mengurus kembali perizinannya.

BACA JUGA:  Mural Dihapus Satpol PP, Wali Kota Jogja: Tidak Ada Instruksi

“Pemilik reklame sudah kami proses yustisi dan menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan dengan sanksi denda,” ujarnya.

Ia menyebut, penertiban papan reklame merupakan kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel Satpol PP Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Satpol PP Yogyakarta Sebut Penindakan Prokes Tak Lagi Efektif

Di sisi lain, Anggota Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba berharap Satpol PP Kota Yogyakarta dapat menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih.

“Masih ada banyak baliho atau reklame-reklame yang dimungkinkan sudah tidak berizin atau masa izinnya habis. Keterlibatan personel yang diperbantukan di wilayah menjadi sangat penting dalam proses penertiban ini,” jelasnya.

Baharudin menyebut, pentingnya peran Satpol PP menegakkan aturan dalam penertiban reklame tidak berizin.

Hal itu berguna agar pemilik reklame jera dan selalu mematuhi seluruh syarat perizinan.

“Dengan modus seperti sekarang, yaitu tidak memperpanjang izin tetapi papan reklame tetap digunakan, maka berpotensi terjadi kerugian negara untuk pembayaran pajak,” katanya.

Dirinya juga mendorong pentingnya pengawasan dari masyarakat asalkan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta membuka data reklame yang tidak berizin.

“Pemilik reklame harus memiliki iktikad baik untuk selalu mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan. Saya kira, pemilik reklame yang memiliki baliho berukuran besar sudah sangat paham dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA