GenPI.co Jogja - Dugaan kasus penyiksaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, berhembus ke pintu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya tengah menyeldiki dan memantau kasus tersebut.
"Kami menerima aduan termasuk dari respons dari berbagai media hingga berkomunikasi dengan pendamping dan korban," kata Anam di Jakarta, melansir Antara, Rabu (3/11).
Namun, Anam mengaku jika pihaknya tengah berfokus dalam dua hal.
Pertama, Komnas HAM kesulitan memastikan secara detail, benar tidaknya peristiwa dugaan penyiksaan tersebut terjadi.
Hal itu merujuk pada berbagai pertanyaan, seperti bagaimana bisa terjadi, tanggal berapa, dan pelaku.
"Namun, dugaan kami peristiwa ini memang terjadi," ujarnya.
Kedua, jika benar peristiwa tersebut terjadi, perlu tindakan tegas.
Sebab, hal itu sama saja mencoreng citra positif yang dilakukan oleh pihak lapas.
Anam menegaskan, tidak ada tempat untuk siapa pun melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
"Cerita detail yang kami dapatkan itu memang jauh dari prinsip pembinaan," sebutnya.
Karena itu, pihaknya akan menyelidiki dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terbuka.
Menurutnya, keterbukaan akses kasus tersebut sangat penting.
Setidaknya ada dua hal yang harus diperbaiki oleh pihak lapas maupun Kemenkumham.
Pertama, perlu adanya perbaikan reformasi internal pemasyarakatan berjalan baik.
Kedua, perlakuan tak manusiawi tidak boleh kembali terjadi di lapas.
Menurutnya, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan masyarakat yang sedang menjalani masa hukuman.
"Kalau teman-teman Dirjenpas mau, ayo join investigasi bersama," tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News