GenPI.co Jogja - Diizinkannya penggunaan vaksin COVID-19 untuk anak 6-11 tahun dari hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagai angin segar untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
"Kami menyambut positif izin penggunaan vaksin COVID-19 bagi anak 6-11 tahun. Kami berharap segera direalisasikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Ali Ridlo, seperti melansir Antara, Rabu (3/11).
Ali berharap, dengan adanya kebijakan vaksin COVID-19 bagi anak, akan berdampak positif bagi aktivitas pembelajaran.
Apa lagi, sejak September 2021, Pemkab Gunungkidul telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Izin penggunaan vaksin bagi kelompok umur tersebut akan membuat aktivitas PTM lebih terjamin. Kelompok umur ini juga menyasar pada pelajar jenjang sekolah dasar (SD). Pembelajaran di satuan pendidikan akan lebih aman dan sehat," jelasnya.
Ia juga berharap, vaksinasi di kelompok umur 6-11 dilakukan sesegera mungkin.
Nantinya, peserta didik bisa datang ke sekolah dengan aman.
Vaksinasi sendiri tak sepenuhnya bisa melindungi dari penularan COVID-19.
Karena itu, ia menegaskan untuk tetap menegakkan protokol kesehatan.
"Kalau terpapar tentu gejalanya tidak akan separah jika belum divaksin," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Dewi Irawaty, berharap segera terbitnya uji klinis penggunaan vaksin COVID-19 untuk usia 6-11 tahun.
"Kami menunggu keputusan pusat, kapan proses vaksinasi bisa dilakukan," katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News