Edaran Antigen Belum Ada, Bandara YIA Masih Tetapkan Syarat Lama

03 November 2021 08:30

GenPI.co Jogja - Satuan tugas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan baru saja menetapkan syarat antigen bagi calon penumpang yang berlaku selama 1x24 jam untuk penggunaan pesawat udara.

Namun, PT. Angkasa Pura I Bandara Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo, masih menunggu surat edaran tersebut.

"Kami masih menunggu surat edaran dari Satgas COVID-19 atau dari Kementerian Perhubungan, apakah hari ini atau lusa, kami masih belum tahu,” ujar Pelaksana tugas General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama, melansir dari Antara, Rabu (3/11)

BACA JUGA:  DPRD Kulon Progo Desak Peluang Ekonomi Bandara YIA Serius Digarap

“Begitu surat edaran dimunculkan atau disampaikan oleh kementerian atau satgas, maka akan mengganti sistem aplikasi Peduli Lindungi, maka berlaku instruksi menteri dalam negeri," tambahnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menggunakan kebijakan persyaratan perjalanan yaitu Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yakni seluruhnya menggunakan tes PCR berlaku 3x24 jam.

BACA JUGA:  Ada Pentas Wayang di Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo

"Sampai sekarang masih berlaku persyaratan tersebut. Mudah-mudahan setelah ada aturan baru, kami langsung ubah persyaratannya," katanya.

Salah satu calon penumpang tujuan Jakarta, Pinkan mengatakan, perubahan syarat tersebut cukup meringankan beban biaya yang harus calon penumpang.

BACA JUGA:  Pergerakan Penumpang Melalui Bandara YIA Kulon Progo Mulai Naik

"Menurut saya, kebijakan persyaratan tes Antigen lebih memudahkan calon penumpang. Karena, kemarin tarifnya (PCR) lumayan mahal, terus diturunkan dan digantikan menjadi antigen, itu cukup membantu calon penumpang dari sisi biaya," sahutnya.

Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan jika calon penumpang yang menggunakan pesawat untuk perjalanan domestik dari, ke dan menuju dan antar wilayah Jawa-Bali, harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui antigen.

Hal tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali dan berlaku 1x24 jam.

Selain itu, calon penumpang yang baru divaksin satu kali tetap menggunakan PCR yang berlaku 3x24 jam. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA