Ada Dugaan Penyiksaan, Ini Jawaban Kalapas Narkotika Yogyakarta

02 November 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Kabupaten Sleman, diduga mengalami penganiayaan.

Namun, hal ini langsung dibantah Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Cahyo Dewanto, melansir Antara, Selasa (2/11).

“Tidak benar,” sebutnya.

BACA JUGA:  Cegah Kabakaran di Lapas, Ini Upaya Kanwil Kemenkumham DIY

Cahyo mengklaim, seluruh kegiatan pembinaan kepada warga binaan maupun tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," jelasnya.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan di Jogja Ditarget Raih Predikat Bersih Narkotika

Menurutnya, informasi dari eks narapidana Lapas tersebut yang mengaku terjadi kekerasan fisik menggunakan selang, kabel listrik, dan lainnya, tidak sesuai dengan yang dilakukan petugas sehari-hari

"Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan COVID-19," katanya

BACA JUGA:  Warga Binaan di Rutan dan Lapas Yogyakarta Dibuat Lelah, Kenapa?

Ia juga membantah informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh.

Faktanya, menurut Cahyo, pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci.

Setiap harinya, lanjutnya, kotak kunci akan diserahkan dari regu pengamanan ke Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali pukul 05.00 WIB.

Cahyo juga menjelaskan, dalam penempatan narapidana di Lapas tersebut berdasarkan hasil asesmen mereka masing-masing.

"Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum," ungkapnya.

Ia juga menerangkan mengenai kronologi eks narapidana yang melaporkan hal tersebut.

Pada 12 April 2021, Vincentius Titih Gita Arupadatu dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Vincentius pun langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sebulan.

Periode Juni-Agustus 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meniadakan pemindahan kamar karena adanya penyebaran COVID-19.

Karena Vincentius memiliki komorbid atau penyakit bawaan, ia pun dipindahkan ke Paviliun Cempaka.

Namun, Vincentius melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.

Vincentius sendiri telah bebas dari Lapas lewat Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB,” ungkapnya.

Cahyo mengatakan, pihaknya yakin seluruh kegiatan pembinaan narapidana dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Menurutnya, output dari kegiatan pembinaan yaitu adanya perubahan siap atau perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana.

Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah, Senin (1/11).

Mereka melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami selama di lapas tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor ORI Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masturi membenarkan menerima aduan tersebut.

Salah satunya Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang mengaku mengalami kekerasan saat menghuni lapas tersebut.

Ia mengaku dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul dengan kelamin sapi jantan yang sudah keras.

"Banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas, seperti penyiksaan terhadap warga binaan," sebutnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA