KI Pusat Umumkan Indeks KIP DIY di Atas Rata-Rata Nasional

02 November 2021 06:30

GenPI.co Jogja - Komisi Informasi (KI) Pusat mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2021 mencapai sebesar 76,59.

Angka tersebut menurut Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Romanus Ndau Lendong, di atas rata-rata nasional yang ditetapkan sebesar 71,37.

"D.I. Yogyakarta kota pelajar, kota yang mencetak banyak pemimpin di negeri ini, kita berharap Yogyakarta bisa memelopori semangat keterbukaan Informasi di Indonesia," kata Romanus usai peluncuran IKIP 2021 di Yogyakarta, melansir Antara, Selasa (2/11).

BACA JUGA:  Kadispar DIY Ungkap Tujuan Jogja Batik Carnival

Menurutnya, kebijakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik menghasilkan nilai dengan kategori sedang tersebut.

"KI Pusat mengapresiasi Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang turun untuk memastikan supaya pelayanan informasi publik semakin berkualitas, termasuk terjun langsung mempresentasikan bagaimana kesiapan Pemda DIY melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas," ujarnya.

BACA JUGA:  DIY Raih Penghargaan Bhumandala 2021 Berkat Intantaru Berinfo

Ia mengatakan, DIY berhasil mencatatkan nilai dimensi politik sebesar 75,41 lebih besar dari angka nasional, 70,66.

Sedangkan untuk dimensi ekonomi sebesar 74,75 lebih tinggi dari nilai nasional, 68,53.

BACA JUGA:  Pertama Kali, Komisi Informasi Pusat Tetapkan Indeks KIP Nasional

Lalu, untuk dimensi hukum sebesar 79,16 mengungguli nilai nasional, 74,39.

"Kami berharap media di Yogyakarta menjadi energi yang utama untuk memelopori keterbukaan informasi publik. Terkait dengan peluncuran indeks KIP, ini yang pertama di Indonesia, dan kota ini sengaja kita pilih untuk memelopori soal keterbukaan informasi publik," katanya.

Romanus juga mengatakan, dari penilaian IKIP ada tiga provinsi dengan nilai tertinggi.

Ketiga provinsi itu seperti Bali (83,15), Kalimantan Barat (80,38), dan Aceh (79,51).

Sedangkan provinsi dengan nilai terendah yaitu, Maluku Utara (63,19), Sulawesi Tengah (55,72). dan Papua Barat (47,48).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA