Pertama Kali, Komisi Informasi Pusat Tetapkan Indeks KIP Nasional

01 November 2021 20:30

GenPI.co Jogja - Sejak 11 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan 2008 yang dijalankan pada 2010, Komisi Informasi Pusat menetapkan nilai indeks KIP (IKIP) Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP Komisi Informasi Pusat RI, Romanus Ndau mengumumkan penetapan nilai IKIP Nasional 2021 pada peluncuran IKIP 2021 di Yogyakarta, Senin (1/11).

"Adanya hasil IKIP Nasional 2021, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan KIP. Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang," ujar Gede dalam diskusi panel dan tanya jawab seputar keterbukaan informasi publik, melansir Antara, Senin (1/11).

BACA JUGA:  Layani Publik, Pemkot Yogya Manfaatkan Jogja Smart Service

Gede menyebut, nilai IKIP nasional berdasarkan dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) di 34 provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil dari penilaian 17 IA nasional yang memberikan indeks 68,54.

Menurutnya, penilaian IKIP nasional merupakan gambaran pelaksanaan KIP dari Januari hingga Desember 2020.

BACA JUGA:  Mahfud MD Klaim Pungli di Pelayanan Publik Sudah Berkurang

Dengan adanya nilai IKIP 2021, akan memudahkan bagi stakeholder untuk mengevaluasi KIP yang dijalankan badan publik (BP) maupun masyarakat pengguna informasi publik.

"Selain itu, nilai IKIP 2021 dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP," sebutnya.

BACA JUGA:  Cakep, UGM Raih Predikat Badan Publik Paling Informatif

Menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019-2024 menetapkan program IKIP yang masuk ke dalam program prioritas KIP.

Sejak 12 tahun berdiri, baru kali ini KI Pusat menetapkan IKIP untuk memantau pelaksanaan KIP di Indonesia.

"Namun, untuk program monitoring dan evaluasi (monev) guna mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak 2011, dan hasilnya dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan IKIP. Jika mengikuti pola pelaksanaan monev, maka pelaksanaan IKIP bisa menjadi program tahunan KI Pusat," ujarnya.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP yang juga selaku Penanggungjawab Pelaksanaan IKIP 2021, Romanus Ndau Lendong berujar, IKIP mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.

Pertama, mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP.

kedua, mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi.

Ketiga, kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Dia menjelaskan, konstitusi menjamin dan melindungi akses terhadap informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya," ujarnya.

Apalagi, ciri penting negara demokratis yaitu menjunjung tinggi hak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BP lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik," katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA