GenPI.co Jogja - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Firli Bahuri, mengungkapkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Firli menyebut, kasus dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Itu kan proses. Proses (penyidikan) kan tidak bisa cepat-cepat," sebutnya di Sleman, seperti melansir Sabtu (30/10).
Di level ini, penyidik KPK tengah mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,sa setelah itu menentukan tersangka.
KPK sendiri, menurut Firli, tidak diperbolehkan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
"Kami (mempunyai) prinsip menetapkan tersangka ketika kami sudah menemukan alat bukti," imbuhnya.
Selain itu, KPK, lanjutnya, tidak memiliki niat untuk mengulur kasus yang telah bergulir sejak akhir 2020 itu.
"Tidak ada orang berkeinginan untuk memperlambat penyelesaian perkara, tetapi perlu dipahami bahwa proses penyidikan adalah proses," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menambahkan, KPK akan mengumumkan nama tersangka kasus tersebut.
Setelah mengumumkan tersangka, lanjutnya, KPK akan melakukan penangkapan maupun penahanan secara terpaksa terhadap tersangka.
"Itu (proses penyidikan) sedang berjalanan," imbuhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News