Kecelakaan Maut di Breksi Sleman, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

07 September 2021 10:00

GenPI.co Jogja- Sopir truk pengangkut batu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di dekat Tebing Breksi, Sleman akhir pekan lalu yang menewaskan enam korban.

Penetapan tersangka tersebut disebutkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

"Pasal yang dikenakan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas (UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Yuli, Senin (6/9/2021).

Yuli menyebutkan dua pasal tersebut memiliki perbedaan ancaman masa tahanan.

Masing-masing, yakni pasal 310 mengandung ancaman 6 tahun penjara, sedangkan pasal 311 ancaman 12 tahun penjara.

Saat kejadian, sopir berada di depan bersama kernet sedangkan yang lainnya berada di belakang.

"Sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan. (Aparat) masih terus mendalami penyebab kecelakaan," ujarnya dilansir dari Ayoyogya.

Yuli menyebut, dari kronologis kejadian yang diungkapkan oleh sopir truk, saat itu truk berada di jalan dengan posisi menurun (turunan) dan ban diganjal menggunakan batu.

"Sebelum bergerak kan batu disingkirkan, dia gigi mundur biar batu bisa diangkat. Setelah mundur ke netral," ungkapnya.

Menurut Yuliyanto sopir sudah berusaha menginjak rem. Namun truk sudah terlanjur meluncur kencang.

"Begitu netral, terperosok meluncur ke bawah. Berusaha untuk ngerem susah, berusaha masuk ke gigi satu sudah tidak bisa. Akhirnya bablas," tambah mantan Kapolres Kulon Progo itu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA