Pemkot Yogyakarta Kembali Lanjutkan Penataan Bantaran Kali Code

28 Oktober 2021 03:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penataan bantaran Sungai Code di sekitar Jembatan Tungkak demi mengembalikan kondisi bantaran agar berfungsi lebih optimal.

“Dalam prosesnya, akan disertai dengan penertiban bangunan atau warung yang dibangun warga. Saya kira, penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan bersama warga,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, seperti melansir Antara, Kamis (28/10).

Ia berharap, melalui penataan tersebut, kondisi lingkungan di selatan Jembatan Tungkak menjadi bersih dan tertib, sehingga nantinya bisa dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Bakal Periksa Bus Wisata Setiap Hari

Di lokasi tersebut, lanjutnya, juga direncanakan pembangunan ruang terbuka hijau untuk mendukung pengembangan kawasan.

“Untuk warga yang memiliki bangunan atau warung, akan ditangani oleh kecamatan. Apakah direlokasi atau ada kebijakan lain yang akan ditawarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Keren! Pemkot Yogyakarta akan Bangun Gedung Parkir Vertikal

Sementara itu, Camat Mergangsan, Pargiyat mengatakan, kawasan bantaran Sungai Code menjadi terlihat kumuh karena banyaknya aktivitas dan terdapat warung dan bangunan yang dibangun tanpa izin.

“Untuk membuat warung dan kios semi permanen, warga menguruk tanah di bantaran sungai. Atas kondisi tersebut, maka ada kesepakatan warga untuk melakukan penertiban,” sebutnya.

BACA JUGA:  Atur Wisatawan di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Buat Aplikasi

Sebenarnya, usulan penertiban sudah disampaikan sejak 2020 lalu dan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, kewenangan untuk melakukan penertiban dan penataan kawasan sungai diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

“Wilayah sungai menjadi kewenangan BBWSO. Kami sudah menyampaikan ke warga untuk mengajukan izin ke BBWSO jika akan membangun atau melakukan aktivitas lainnya,” tuturnya.

Pargiyat juga menyebut, saat ini sejumlah warga yang memiliki warung atau bangunan di bantaran sungai sudah ada yang membongkar bangunannya, walaupun pemerintah daerah tidak akan memberikan kompensasi atas pembongkaran tersebut.

“Ada warga yang masih keberatan dengan rencana penataan. Kami akan duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan ini,” imbaunya.

Sebelumnya, kelompok warga terdampak di bantaran Sungai Code mengadu ke lembaga badan hukum (LBH) Yogyakarta setelah menerima surat dari BBWSO terkait rencana penataan sungai yang akan diawali dengan pembongkaran bangunan di bantaran sungai.

Surat peringatan terakhir dari BBWSO tersebut diterima pada 27 September 2021.

Isi surat tersebut, meminta warga membongkar bangunan dengan batas waktu maksimal pada 27 Oktober dan pada 28 Oktober akan diturunkan alat berat jika bangunan belum dibongkar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA