Pemkab Sleman dan KASN Sepakat untuk Menguatkan Sistem Merit

27 Oktober 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Penguatan komitmen pembangunan sistem merit diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diikuti pejabat pembina kepegawaian (PPK) sera pimpinan perangkat daerah lingkup pemkab setempat, Rabu (27/10).

Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, prinsip dasar sistem merit yaitu berlandaskan manajemen ASN seperti kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya seperti melansir Antara, Rabu (27/10).

BACA JUGA:  Kece! Mudahkan Layanan, Kecamatan di Sleman Inovasi Sipakde

Menurutnya, ketentuan tersebut lalu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta dipandu dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.

"Penerapan sistem merit ini memiliki manfaat tidak hanya bagi ASN namun juga organisasi, birokrasi, sekaligus masyarakat. Namun jika mengabaikannya akan kehilangan kewenangan pembinaan manajemen ASN apabila terbukti melanggar sistem merit serta mendapat perhatian khusus dari KPK," jelasnya.

BACA JUGA:  Sempat Tertunda, Pemkab Sleman Gelar Koperasi dan UMKN Expo 2021

Dirinya memaparkan, ada delapan aspek penilaian sistem Merit.

Penilaian tersebut antara lain, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

BACA JUGA:  Sleman Klaim Sudah Memenuhi Syarat Kekebalan Komunal

"Sistem Merit Sleman memperoleh kategori III Baik dengan nilai 321, untuk ukuran dengan daerah lain di Provinsi DIY sudah sangat luar biasa," katanya.

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan salah satu kriteria sistem merit yang disebutkan dalam Permenpan Nomor 40 Tahun 2018 yaitu memiliki manajemen karier.

"Pembangunan sistem Merit Pemkab Sleman dalam aspek pengembangan karier sejauh ini telah menetapkan Perbup Pola Karier dan Manajemen Talenta, serta telah Menyusun rencana suksesi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi atau Kepala Perangkat Daerah," ujarnya.

Menurutnya, pembangunan sistem Merit Pemkab Sleman juga telah diverifikasi oleh KASN dan diharapkan dapat mendorong penerapan sistem merit menjadi lebih baik.

"Ke depan sesuai dengan arahan KASN dan panduan Permenpan, manajemen talenta dapat diterapkan dalam aspek promosi mutasi, yang mana penyelenggaraan mutasi dan promosi dilaksanakan berdasar rencana suksesi dengan mempertimbangkan pola karier instansi," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA