GenPI.co Jogja - Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, membentuk tim ahli bahasa yang tergabung dalam Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) untuk memberikan layanan bahasa di ranah hukum.
"Tim KKLP terbentuk mulai 1 Januari 2021 meskipun tim ahli bahasa yang ada di Balai Bahasa DIY jauh sebelum 2021 sudah ada. Sudah ada tim ahli bahasa yang memberikan layanan bahasa dalam ranah hukum," ujar Ketua KKLP Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa DIY, Sumadi, di Yogyakarta, seperti melansir Antara, Selasa, (26/10).
Sumadi mengungkapkan, sejak 2005, Balai Bahasa DIY sebenarnya sudah memiliki ahli bahasa yang siap memberikan keterangan atau layanan bahasa sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Namun, khusus untuk layanan bahasa dalam ranah hukum baru tahun ini.
"Secara resmi ada kelompok kepakaran layanan profesional bahasa hukum itu sejak 2021. Akan tetapi, kami sudah siap sebelum itu meski masih jarang. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan lahirnya UU ITE yang bisa menjerat atas pelanggaran penggunaan bahasa," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, bentuk layanan dari Tim KKLP tersebut diantaranya yaitu, memberikan dan menyediakan ahli bahasa yang siap membantu memberikan keterangan ahli terkait dengan kasus-kasus penggunaan bahasa yang berdampak pada pelanggaran UU ITE.
"Dalam hal ini kemudian pada ranah pelanggaran hukum, selanjutnya ada konsultasi layanan bahasa dalam ranah hukum, baik yang diajukan oleh pihak instansional/lembaga maupun individual," paparnya.
Sementara ini, lanjutnya, publik maupun instansi baru dapat mengakses layanan Tim KKLP Bahasa dan Hukum secara offline atau dengan cara mengajukan permohonan langsung ke Balai Bahasa.
Namun ke depannya, menurut Sumadi, akan dikembangkan sistem pelayanan online.
"Karena baru terbentuk awal tahun ini, jaringan memang belum terwujud, masih melakukan manual dengan datang langsung atau menghubungi nomor telepon, tentu saja ke depan akan ada wadah semacam link yang memberikan layanan bahasa dalam ranah hukum," imbuhnya.
Untuk menyosialisasikan kegiatan Balai Bahasa, khususnya layanan bahasa ranah hukum, pihaknya sudah menggelar sosialisasi pada 21 hingga 23 Oktober yang menghadirkan narasumber kompeten dari Balai Bahasa DIY, Dinas Kominfo, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri, dengan peserta dari lembaga yang terkait.
"Harapannya dapat menimbulkan kerja sama antara Balai Bahasa dan lembaga lain terkait dengan layanan bahasa ranah hukum, menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bijak menggunakan bahasa, baik secara lisan maupun tulis, supaya tidak berperkara dalam hukum," tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News