GenPI.co Jogja - Pemerintah Kecamatan Depok di Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kapanewon Depok (Sipakde), Selasa (26/10).
Aplikasi ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkat.
Camat Depok Subagyo mengatakan di wilayahnya jumlah pemohon layanan non perizinan atau kependudukan relative tinggi.
Layanan Sipakde ini pun dihadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan non perizinan.
“Kapanpun di manapun bisa mengakses pelayanan dengan cara online melalui website,” katanya dalam keterangannya pada Selasa (26/10).
Adapun pelayanan yang dapat diakses di antaranya Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, pindah/masuk antar kecamatan, surat keterangan dispensasi nikah.
Kemudian pelayanan aduan, aspirasi, kritik dan saran, cek status dokumen, e-Register, terpadu dengan pelayanan konvensional (manual,langsung).
Subagyo mengungkapkan tujuan dari aplikasi ini adalah mewujudkan pelayanan non perizinan di Depok yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Selain itu juga mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap inovasi seperti ini bisa diikuti kecamatan lain di Sleman.
“Tidak hanya dalam hal pelayanan kependudukan, pemanfaatan teknologi informasi dapat digunakan pada pelayanan pemerintahan lainnya,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News