Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan Pinjol Ilegal

26 Oktober 2021 09:00

GenPI.co Jogja - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima layanan aduan warga yang merasa menjadi korban pinjalan online (pinjol) ilegal.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham DIY Kus Aprianawati mengatakan pihaknya telah menyiapkan tenaga penyuluh khusus untuk memberikan layanan ini.

“Penyuluh ini akan menanggapi masalah pinjaman online,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Sleman, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Kus mengungkapkan warga bisa menyampaikan laporan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di kantornya.

Kus mengatakan penyuluh yang berkompeten itu akan memberi berbagai informasi mengenai aspek hukum pinjol.

BACA JUGA:  Wajib Baca! Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal Itu Korban

Kemudian juga bagaimana pembuatan laporan jika ingin melanjutkan dengan membuat laporan ke kekepolisian.

“Kami informasikan jalurnya seperti apa jika akam akan memroses secara hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Marak Lowongan Pinjol Ilegal, Waspadai Hal Ini

Kus menyebut layanan ini atas response keresahan masyarakat seiring maraknya lasus pinjol.

Kus mengaku sampai saat ini belum mengetahui berapa banyak korban pinjol ilegal ini.

“Cuma kami mengambil data dari media massa dan beberapa intern pegawai kami sendiri yang menjadi korban pinjol,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA