LPSK Minta Korban Kekerasan Seksual di Gunungkidul Buka Suara

25 Oktober 2021 12:30

GenPI.co Jogja - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada para korban kekerasan seksual berani bersuara, khsususnya kepada korban yang terlibat kasus kekerasan seksual di Kabupaten Gunungkidul.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, melansir Antara, Senin (25/10).

Sebelumnya, dua perempuan di Gunungkidul mengalami kasus kekerasan seksual oleh terduga pelaku oknum aparatur sipil negara (ASN), yang juga merupakan guru mengaji berinisal G (42).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Cara Pabrik Pil Koplo Yogya Beroperasi 3 Tahun

G diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan.

Modus pelaku yaitu dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.

BACA JUGA:  4 Cara Hadapi Trauma Pelecehan Seksual, Jangan Tunggu Depresi

Pelaku mengatakan kepada korban, jika ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.

Proses hukum perkara ini pun sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

BACA JUGA:  UNY Ciptakan E-Konseling Korban Pelecehan Seksual Berbasis Game

Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan berkomunikasi dengan penasihat hukum kedua korban.

Dalam komunikasi tersebut, LPSK menyarankan kepada penasihat hukum kedua korban untuk mengajukan permohonan perlindungan korban kepada LPSK.

Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK juga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.

“Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini,” turutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi penyidik dari Polres Gunungkidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban.

Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan, sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

“Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan,” katanya.

Antonius pun mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi, karena ada dugaan jika masih ada korban lain.

Berdasarkan data LPSL, pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di DIY meningkat tajam.

Pada periode yang sama di 2020, tercatat terdapat 13 terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah DIY.

Sedangkan pada 2021, jumlahnya membengkak menjadi 31 terlindungi.

Lalu secara nasional, jumlah terlindungi LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA