Sebanyak 16.948 Pelanggar PPKM Terjaring di Sleman

06 September 2021 22:00

GenPI.co Jogja- Pemerintah Kabupaten Sleman secara serius menegakkan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dan melakukan penindakan terhadap16.948 tempat usaha yang melanggar aturan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi mengatakan penegakan PPKM dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut dia, penegakan ketentuan PPKM yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman pada periode 3 Juli sampai 30 Agustus 2021 total sebanyak 16.948 kasus.

"Penegakan hukum tersebut terdiri dari tindakan berupa teguran/peringatan/pembubaran (TPP) sebanyak 16.936 kasus dan penutupan/penyegelan (PP) 12 kasus," katanya.

Ia mengatakan, patroli dilakukan secara tersebar di wilayah Kabupaten Sleman hampir setiap malam dan beberapa kali dilakukan pada pagi atau siang hari.

"Patroli dilakukan untuk sosialisasi, pembinaan dan monitoring kepada masyarakat di Kabupaten Sleman terkait Instruksi Presiden mengenai PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diberlakukan secara nasional untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 6 September 2021," katanya.

Shavitri mengatakan, sejak 3 Juli hingga 30 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan beberapa kali Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan dalam pelaksanaan PPKM.

"Inbup terakhir yakni Inbup Nomor 26/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sleman, yang berlaku mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," katanya.

Inbup ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Perubahan pada PPKM Level 4 antara lain penambahan jam operasional mal, pasar tradisional dan supermarket," katanya.

Supermarket, toko berjejaring, pasar rakyat/pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional bertambah awalnya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Pasar rakyat/pasar tradisional yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari jam operasional awalnya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan melakukan uji implementasi protokol kesehatan dengan ketentuan operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, kapasitas 50 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung serta rumah makan dan kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kemudian larangan masuk mal atau pusat perbelanjaan untuk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun serta bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan ditutup.

"Selain perubahan jam operasional pada sektor tersebut, perubahan juga terjadi pada kantor esensial sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," katanya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA