Satwa Dilindungi Dijual Online, Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku

22 Oktober 2021 21:00

GenPI.co Jogja - Polresta Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dengan cara online.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial RD (27) yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan tersangka ini ditangkap pada Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar

“Kami melakukan koordinasi dengan KSDA untuk menangkap RD,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10).

Petugas juga berhasil mengamankan 7 ekor satwa eksotis Kukang Jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya Muara sepanjang 40 centimeter dan seekor bauya Irian ukuran 75 centimeter.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Cara Pabrik Pil Koplo Yogya Beroperasi 3 Tahun

Barnag bukti sitaan itu kemudian dititipkan ke Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I KSDA Yogyakarta Untung Suripto mengatakan perdagangan satwa liar dilindungi marak terjadi.

BACA JUGA:  Bus Arema FC Dirusak, 1 Pelaku Tertangkap Polisi

Menurutnya, Yogyakarta paling sering terjadi perdagangan satwa secara online.

“Polisi banyak mengungkap kasus itu,” ucapnya.

Barang bukti Kukang Jawa termasuk jenis primata. Hewan eksotik yang lucu ini nantinya direkomendasikan untuk dilepasliarkan di habitat aslinya, mengingat perawatannya yang sulit.

Manager Konservasi GL Zoo, Josephine Vanda Tirtayani mengaku prihatin dengan masih maraknya perdagangan satwa dilindungi itu.

GL Zoo sendiri selain tempat rekreasi sekaligus sebagai lembaga konservasi, yang antara lain berperan penyelamatan satwa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA