GenPI.co Jogja - Polresta Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dengan cara online.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial RD (27) yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan tersangka ini ditangkap pada Jumat (15/10).
“Kami melakukan koordinasi dengan KSDA untuk menangkap RD,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10).
Petugas juga berhasil mengamankan 7 ekor satwa eksotis Kukang Jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya Muara sepanjang 40 centimeter dan seekor bauya Irian ukuran 75 centimeter.
Barnag bukti sitaan itu kemudian dititipkan ke Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I KSDA Yogyakarta Untung Suripto mengatakan perdagangan satwa liar dilindungi marak terjadi.
Menurutnya, Yogyakarta paling sering terjadi perdagangan satwa secara online.
“Polisi banyak mengungkap kasus itu,” ucapnya.
Barang bukti Kukang Jawa termasuk jenis primata. Hewan eksotik yang lucu ini nantinya direkomendasikan untuk dilepasliarkan di habitat aslinya, mengingat perawatannya yang sulit.
Manager Konservasi GL Zoo, Josephine Vanda Tirtayani mengaku prihatin dengan masih maraknya perdagangan satwa dilindungi itu.
GL Zoo sendiri selain tempat rekreasi sekaligus sebagai lembaga konservasi, yang antara lain berperan penyelamatan satwa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News