Ini Sanksi Tegas Jika Melanggar One Gate System

22 Oktober 2021 05:00

GenPI.co Jogja - Sanksi tegas akan diberikan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada tempat khusus parkir bus pariwisata jika melanggar aturan one gate system, yaitu penutupan tempat parkir untuk waktu tertentu.

"Tempat parkir yang menerima bus pariwisata tanpa membawa tiket dari Terminal Giwangan akan kami beri sanksi, yaitu penutupan. Tidak diizinkan menerima parkir untuk waktu tertentu," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi seperti melansir Antara, Kamis (21/10).

Menurutnya, pemberian sanksi tegas tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan one gate system yang ditujukan untuk mengatur arus masuk bus pariwisata ke Yogyakarta dan memastikan wisatawan yang datang dalam kondisi sehat.

BACA JUGA:  Tiba di Yogyakarta, Penumpang Bus Pariwisata Dicek Kartu Vaksin

Tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta yang akan kembali dibuka untuk melayani parkir bus pariwisata yaitu TKP Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.

Seluruhnya berada di seputar kawasan Malioboro dengan total kapasitas 127 satuan ruang parkir.

BACA JUGA:  10 Bus Pariwisata Tak Bisa Masuk ke Yogyakarta, Kenapa?

Heroe mengatakan, antusiasme wisatawan untuk berkunjung ke Kota Yogyakarta pada akhir pekan terus mengalami peningkatan.

Sehingga, perlu diambil langkah antisipasi agar menggeliatnya sektor pariwisata tersebut tidak berimbas pada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah semakin terkendali.

BACA JUGA:  Asyik, Bus DAMRI Resmi Melayani Rute Yogyakarta - Jakarta

"Dengan sistem ini, setiap wisatawan yang datang berombongan menggunakan angkutan umum akan menjalani pemeriksaan. Mereka harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi," tuturnya.

Sedangkan bagi bus pariwisata yang nekat masuk ke Kota Yogyakarta tanpa melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan, dipastikan tidak dapat mengakses satu dari tiga TKP yang tersedia.

"Jika nekat parkir di tepi jalan, maka akan kami tertibkan. Tidak ada alasan apapun. Kami akan turunkan tim dari Dishub, Satpol PP dibantu TNI dan kepolisian. Semua akan dihalau," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif mengatakan, proses skrining kesehatan di Terminal Giwangan diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk setiap bus pariwisata.

"Proses skrining memakan waktu maksimal tujuh menit untuk tiap bus. Kapasitas di Terminal Giwangan pun sangat memadai jika nanti harus meminta bus untuk menunggu sebelum diizinkan masuk ke Kota Yogyakarta," tuturnya.

Pemeriksaan bus pariwisata di Terminal Giwangan, lanjutnya, juga akan memudahkan pengelola parkir.

"Nantinya, pengelola di TKP cukup melakukan pemantauan protokol kesehatan. Memastikan semua wisatawan yan turun dari bus sudah memakai masker dan menjaga protokol kesehatan," katanya.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga sedang mengembangkan aplikasi untuk mendukung kebijakan one gate system, sehingga bisa dijalankan lebih mudah. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA