Balai Bahasa DIY Sosialisasi Bijak Gunakan Bahasa di Medsos

21 Oktober 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, mengadakan sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum di Kabupaten Bantul, demi menumbuhkan kesadaran masyarakat agar bijak dalam menggunakan bahasa.

"Masyarakat agar bijak menggunakan bahasa baik secara lisan dan tulis, agar tidak berperkara dalam hukum," kata Kepala Balai Bahasa DIY, Kemendikbud, Imam Budi Utomo, pada pembukaan Sosialiasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum seperti melansir Antara, Kamis (21/10).

Menurut Imam, sosialisasi diadakan karena banyaknya perkara hukum yang disebabkan dari penggunaan bahasa di ranah publik, seperti di media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan lainnya.

BACA JUGA:  3 Alasan Penting Mengapa Diet Media Sosial Itu Perlu

Hal itu, lanjutnya, sering ditemukan pada dekade terakhir di Indonesia seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, penggunaan bahasa yang berpotensi menjadi perkara hukum disebabkan oleh penggunaan bahasa yang menyiratkan perbuatan tidak menyenangkan, seperti fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, pelecehan seksual, penipuan, ancaman, pemaksaan, dan ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Wawali Yogya Ajak Seniman dan Budayawan Manfaatkan Media Sosial

"Bahasa yang merefleksikan perbuatan tidak menyenangkan itu dapat memantik perkara hukum karena dianggap merugikan pihak lain sehingga dapat dijadikan delik aduan," tutur dia.

Balai Bahasa DIY, lanjutnya, sering diminta bantuan untuk memberikan keterangan kebahasaan terkait perkara hukum karena penggunaan bahasa.

BACA JUGA:  Kecanduan Media Sosial? Begini Akibat dan Cara Menghentikannya

Sehingga, mereka sering ikut bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Kominfo dalam perkara hukum dengan materi penggunaan bahasa.

Dengan begitu, lanjutnya, perlu ada sinergi antarlembaga, khususnya dengan Balai Bahasa DIY untuk merapatkan barisan untuk menangani kasus kebahasaan dan cara masyarakat bijak menggunakan bahasa agar tidak melanggar hukum.

"Dan sosialisasi Layanan Bahasa dalam Ranah Hukum ini diharapkan dapat sebagai wadah komunikasi antarlembaga yang menangani kasus hukum yang berkaitan dengan penggunaan bahasa, yaitu dari dari proses penyidikan di kepolisian hingga proses keputusan hukum di pengadilan," ujarnya.

Dan dalam proses tersebut, Balai Bahasa DIY siap melayani keahliannya di bidang analisis kebahasaan dalam ranah hukum dan siap berkolaborasi dengan instansi terkait.

Dalam sosialisasi dengan menggunakan forum ceramah dan diskusi selama tiga hari dari 21 sampai 23 Oktober tersebut, menghadirkan beberapa narasumber kompeten yaitu dari Balai Bahasa DIY, Dinas Kominfo, Polres Bantul, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, kemudian 50 peserta dari 30 lembaga yang relevan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA