GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Daeah Istimewa Yogyakarta (DIY), Elly Supriyanti, mengaku prihatin dengan penggeberekan salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Sleman pada Kamis (14/10) lalu.
Karena itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai lowongan pekerjaan yang sering ditawarkan perusahaan tak berizin atau ilegal.
Elly beralasan jika perlunya mewaspadai hal tersebut, karena banyak masyarakat, terutama generasi muda yang terjebak untuk bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Karena kondisi ketenagakerjaan kita terdampak COVID-19, sehingga sangat berpengaruh dengan peningkatan jumlah pengangguran. Ada yang di-PHK ada yang dirumahkan sehingga tanpa pikir panjang mereka langsung masuk ke sana (perusahaan ilegal)," ujarnya seperti melansir Antara, Selasa (19/10).
Elly menuturkan, sebelum melamar kerja, masyarakat perlu mengetahui profil perusahaan pemberi lowongan kerja beserta hak dan kewajiban kerja yang ditawarkan.
"Terus yang jelas perjanjian kerjanya seperti apa, sesuai regulasi atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, lowongan kerja dari perusahaan ilegal biasanya tidak mencatutkan alamat yang jelas dan lebih banyak memilih mencari calon pekerja melalui sarana online.
Ia juga menyarankan kepada para pencari kerja untuk menanyakannya ke disnakertrans, baik itu setingkat provinsi maupun kabupaten secara gratis.
Karena biasanya, lanjutnya, pencatatan lowongan pekerjaan dari perusahaan yang legal, biasanya melalui tercatat di Disnakertran DIY melalui seleksi ketat.
"Perjanjian kerjanya termasuk upah minimumnya seperti apa. Itu pasti kami verifikasi dulu," imbuhnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News