GenPI.co Jogja - Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, yang dilakukan penggerebekan beberapa hari lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan tujuh orang tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari debt collector, pengawas, hingga HRD.
“Ada yang juga sebagai teknisi,” katanya, di Polda Jabar, Senin (18/10).
Roland mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
Ia menyebut pihaknya masih berusaha mengungkap pimpinan dari kelompok pinjol ilegal ini.
“Semoga bisa kami dapatkan pemilih perusahaan pinjol ilegal ini,” tuturnya.
Roland mengatakan ancaman terhadap nasabah yang tak mampu membayar utang ini memang sengaja dilakukan oleh para operator atau debt collector.
Para operator mendapat arahan menyampaikan ancaman.
Para operator ini bekerja setelah memperoleh nama-nama nasabah yang berutang dari atasannya.
“Sementara, seperti itu (ada ancaman),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News