GenPI.co Jogja - Sebanyak 79 orang yang sempat ditangkap petugas dari Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Yogyakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan mereka telah menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Menurutnya, 79 orang itu belum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Bersama Polda DIY, kami antarkan mereka ke Yogyakarta,” katanya, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).
Roland mengungkapkan saat ini masih ada tujuh orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Barat.
Mereka berperan sebagai asisten manajer, pemimpin tim, HRD, dan beberapa debt collector.
Roland mengatakan untuk pemilik pinjol itu masih perlu dilakukan pendalaman meski sudah ada informasi yang didapatkan.
“Kami masih dalami terus,” tuturnya.
Sebelumnya, petugas Polda Jawa Barat menangkap lebih dari 80 orang di sebuah kantor pinjol ilegal di Sleman.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 105 ponsel dan 105 komputer. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News