Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar

16 Oktober 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak 79 orang yang sempat ditangkap petugas dari Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Yogyakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan mereka telah menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Menurutnya, 79 orang itu belum sesuai dengan pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:  Karyawan Pinjol Ilegal Ada dari Gunungkidul, Sebegini Gajinya

“Bersama Polda DIY, kami antarkan mereka ke Yogyakarta,” katanya, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Roland mengungkapkan saat ini masih ada tujuh orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Korban Pinjol Ilegal di Yogyakarta Diharap untuk Lapor

Mereka berperan sebagai asisten manajer, pemimpin tim, HRD, dan beberapa debt collector.

Roland mengatakan untuk pemilik pinjol itu masih perlu dilakukan pendalaman meski sudah ada informasi yang didapatkan.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Beroperasi di Sleman, Bupati Bilang Begini

“Kami masih dalami terus,” tuturnya.

Sebelumnya, petugas Polda Jawa Barat menangkap lebih dari 80 orang di sebuah kantor pinjol ilegal di Sleman.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 105 ponsel dan 105 komputer. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA