Korban Pinjol Ilegal di Yogyakarta Diharap untuk Lapor

15 Oktober 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani lapor.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan warga bisa datang ke kantor Mapolda DIY untuk membuat laporan.

“Kalau ada yang merasa jadi korban, silakan ke Polda DIY,” katanya, Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan

Yuliyanto mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait tindakan pinjol ilegal ini.

“Satu dua pekan ini belum ada laporan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Trik Pinjol Ilegal di Sleman Kecoh Calon Korbannya

Yuliyanto menuturkan, pelaporan juga bisa dilakukan di kantor polres,

Ia mengimbau warga yang ingin membuat laporan supaya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada petugas piket.

BACA JUGA:  Karyawan Pinjol Ilegal Ada dari Gunungkidul, Sebegini Gajinya

Menurut Yuliyanto, konsultasi ini penting agar nantinya warga yang merasa menjadi korban bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya.

“Kemudian bisa dituangkan ke dalam laporan polisi,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian dari Polda Jawa Barat melakukan penangkapan sebanyak 83 orang karyawan perusahaan pinjol ilegal di Sleman.

Yuliyanto menyebut puluhan karyawan itu ada dari berbagai daerah seperti Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah lain di Indonesia timur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA