GenPI.co Jogja - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap sebagian dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul.
Selain itu, ada juga yang dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan daerah lain di Indonesia Timur.
“Dari wajah mereka tidak ada yang tua. Saya tidak tanya umur,” katanya di Mapolda DIY, pada Jumat (15/10).
Yuliyanto mengungkapkan para karyawan tersebut mendaftar pekerjaan sebagai penagih sesuai dengan lowongan yang disediakan pinjol ilegal itu.
Mereka ada yang sudah bekerja selama satu bukan dan lainnya baru dua hari.
Adapun untuk gaji yang didapatkan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Yogyakarta.
“Bilangnya (digaji) Rp2,1 juta. Ada yang belum gajian,” tuturnya.
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 83 orang karyawan pinjol ilegal di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (14/10) malam.
Petugas juga menyita 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Yuliyanto mengungkapkan 83 orang karyawan dan barang bukti telah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah dibawa ke Polda Jawa Barat pagi tadi pukul 03.00 WIB,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News