GenPI.co Jogja - Sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap di kantor mereka daerah Depok, Kabupaten pada Kamis (14/10).
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto mengatakan 83 orang itu memiliki berbagai peran dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
“Ada operator, HRD, segala macam,” katanya di Mapolda DIY, Jumat (15/10).
Yuliyanto mengungkapkan petugas dari Polda DIY hanya melakukan backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan pengerebekan dan penyeldiiakn awal lokasi pinjol.
Petugas dalam penggerebekan itu menyita barang bukti sebanyak 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kronologis awal pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM.
TM mengalami tekanan dan harus dirawat medis di rumah sakit.
Arif mengungkapkan, pinjol tersebut memakai 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyasar korban.
Arif menyebut hanya satu aplikasi saja yang terdaftar yang tujuannya agar bisa mengelabuhi calon korban.
“Kapolri memerintahkan supaya menindak pelaku pinjaman online yang meresahkan warga,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News