Tissa Biani Tertawakan Isi Pasal di RKUHP, Warganet Respons Begini

09 Desember 2022 21:00

GenPI.co Jogja - Salah satu isi dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditertawakan oleh aktris Tissa Biani.

Tissa Biani menertawakan pasal 408 yang isinya mengenai kesusilaan.

Kekasih dari Dul Jaelani tersebut membagikan unggakan akun Koltifa yang memuat tulisan ‘Pacaran Bisa Dipenjara’.

BACA JUGA:  Ada Kesibukan, Dewi Perssik Tak Datangi Mediasi

Tissa Biani kemudian menuliskan keterangan dalam unggahan tersebut dengan kalimat, ‘Wk wk wk wk’.

Sebagaimana diketahui pasal itu mengenai menawarkan, menyiarkan tulisan sampai menunjukkan untuk bisa mendapat alat pencegahan kehamilan secara terang-terangan.

BACA JUGA:  Ogah Cabut Laporan, Dewi Perssik: Semoga Jadi Pelajaran

Unggahan tertawa itu tampaknya sudah dihapus. Namun warganet diketahui ada yang sempat mengabadikannya.

Unggahan itu kemudian dibagikan di Twitter dan beragam komentar pedas pun membanjirinya.

BACA JUGA:  Kabar Ingin Maju Bupati Bekasi, Dul Jaelani Berikan Penjelasan

Tissa Biani sebelumnya diketahui merupakan seorang selebritas yang memberikan dukungan tekait pengesahan RKUHP.

Dalam konten unggahannya di akun Instagram beberapa waktu lalu, dia mendukung pemerintah terkait pengesahan RKUHP itu.

Tissa Biani juga menyematkan tagar #DukungKUHPbuatanIndonesia. Belakangan, unggahan itu juga diketahui menghilang. (jlo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA