GenPI.co Jogja - Humas PN Serang Banten Uli Purnama membeberkan mengenai perkembangan sidang aktris Nikita Mirzani.
Aktris yang akrab disapa Nikmir tersebut tengah menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama.
Dia terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan dari Dito Mahendra.
Uli Purnama mengatakan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan mengenai pengajuan eksepsi Nikita Mirzani.
Sidang lanjutan tersebut rencananya digelar pada 5 Desember 2022 mendatang.
“Untuk offline atau online sidangnya, kami nanti akan sampaikan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (30/11).
Nikita Mirzani beberapa waktu lalu telah mengajukan eksepsi, salah satunya supaya bisa menjadi tahanan kota.
Uli Purnama mengatakan untuk eksepsi berupa permohonan penangguhan penahanan itu saat ini masih dipertimbangkan majelis hakim.
“Permohonan penangguhan penahanan masih dipertimbangkan,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan ibu tiga anak tersebut dalam sidang yang digelar Senin (28/11).
JPU juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sela. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News