GenPI.co Jogja - Sidang perdana aktris Nikita Mirzani rencananya digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.
Wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE dari laporan Dito Mahendra.
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan sidang perdana rencananya pada Senin (14/11).
“Sidangnya Senin,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (9/11).
Adapun untuk berkas perkara dari Nikita Mirzani telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Senin (7/11) kemarin.
Majelis hakim akan segera ditunjuk untuk sidang perkara ibu tiga anak tersebut.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa waktu silam.
Setelah lengkap, penyidik pun menyerahkan berkas perkara dan tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Serang.
Kejari Serang kemudian dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani di Rutan Serang sejak 25 Oktober lalu. (ded/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News