GenPI.co Jogja - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terkait penahanan selebritas Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, Banten.
Selebritas yang akrab dipanggil Nikmir tersebut terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dari pelaporan Dito Mahendra.
Hotman Paris dalam pembelaan kepada Nikmir mempertanyakan mengenai pasal yang disangkakan.
“Apa ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11).
Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram Crazy Nikmir belum lama ini.
Hotman Paris menilai Nikita Mirzani tidak perlu ditahan jika disangkakan dengan pasal tersebut.
Dia menjelaskan alasannya yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya empat tahun.
“Di bawah lima tahun tidak boleh ditahan,” ujarnya.
Hotman juga meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia terkait penahanan Nikita Mirzani.
“Atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?” katanya.
Hotman Paris juga mendesak Kejari Serang memberi penjelasan mengenai alasan penahanan terhadap Nikita Mirzani ini. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News