Pengacara Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani

02 November 2022 21:00

GenPI.co Jogja - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terkait penahanan selebritas Nikita Mirzani oleh Kejari Serang, Banten.

Selebritas yang akrab dipanggil Nikmir tersebut terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dari pelaporan Dito Mahendra.

Hotman Paris dalam pembelaan kepada Nikmir mempertanyakan mengenai pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:  Disindir Nikita Mirzani, Najwa Shihab Dapat Dukungan Susi Pudjiastuti

“Apa ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11).

Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram Crazy Nikmir belum lama ini.

BACA JUGA:  Jalani Operasi Hidung, Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta

Hotman Paris menilai Nikita Mirzani tidak perlu ditahan jika disangkakan dengan pasal tersebut.

Dia menjelaskan alasannya yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya empat tahun.

BACA JUGA:  Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

“Di bawah lima tahun tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Hotman juga meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia terkait penahanan Nikita Mirzani.

“Atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?” katanya.

Hotman Paris juga mendesak Kejari Serang memberi penjelasan mengenai alasan penahanan terhadap Nikita Mirzani ini. (jlo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA