Cukup Bukti, Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

13 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Jogja - Polisi menetapkan aktor Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai UU nomor 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT.

“Sudah cukup bukti, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Ahli Tarot Denny Darko Beri Saran Khusus ke Rizky Billar

Zulpan mengungkapkan UU itu mencakup aturan mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Sedangkan untuk ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sejak Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Ayah Angkat Tanggapi Kabar Rizky Billar Tanggung Cicilan Menumpuk

Sedangkan untuk penahanannya, sudah menjadi kewenangan dari penyidik. Kapolres Metro Jakarta Selatan atau Kasi Humas akan segera menyampaikan.

Lesti Kejora sendiri mengalami kekerasan yang dilakukan sang suami pada pukul 01.51 WIB di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 September lalu.

BACA JUGA:  Rizky Billar Masih Cinta, Ogah Cerai dengan Lesti Kejora

Beberapa kekerasan dialami Lesti Kejora. Di antaranya, didorong, dibanting di kasur dan juga dicekik lehernya hingga jatuh ke lantai.

Kasus dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Rizky Billar diduga menaik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi. Setelah itu, pelantun lagu Kulepas Dengan Ikhlas itu akhirnya melapor ke polisi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA