GenPI.co Jogja - Pengusaha Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan karena diduga Nikmir berulang kali menyudutkan Bos MS Glow tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah dilakukan pada Maret 2022 lalu.
“Pelaporan atas nama SP,” katanya dikutip dari JPNN.com, Kamis (8/9).
Laporan dari Shandy Purnamasari telah teregistrasi pada nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
Nurul mengungkapkan dari penelusuran awal masalah ini dari aku media sosial Nikita Mirzani yang membuat unggahan pada 11 sampai 26 Maret 2022.
Dalam unggahan itu, Nikita Mirzani diduga membuat suatu pernyataan yang dirasa merusak nama Shandy dan suaminya Gilang widya Pramana.
Adapun untuk akun Instagram Nikita Mirzani yang mengunggah yakni @nikitamirzanimawardi_172.
“Beberapa kali melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Nikita Mirzani disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam kasus ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News