GenPI.co Jogja - Polresta Serang Kota menerima informasi aktris Nikita Mirzani pergi ke luar negeri.
Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.
“NM pergi ke luar negeri untuk periksa kesehatannya,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (30/7).
Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Iwan mengatakan pihak kepolisian belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani.
“Dia masih bisa bepergian ke luar negeri. Polisi tidak mengeluarkan surat pencekalan,” ujarnya.
Iwan menyebut pihak kepolisian meyakini aktris berusia 36 tahun itu akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Iwan juga memastikan penyidik terus melakukan proses hukum terhadap kasus yang dialami Nikita Mirzani ini.
“Pemeriksaan terus berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi sempat mengeluarkan surat penahanan dan memeriksa Nikita Mirzani selama 1 x 24 jam.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Nikita Mirzani kemudian tidak ditahan oleh petugas polisi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News