Tiga Sebab Kesenjangan Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

10 September 2021 05:00

GenPI.co Jogja- Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril mengatakan setidaknya ada tiga faktor utama pemicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas.

Pertama kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas.

Data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS pada tahun 2020, menunjukkan bahwa masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

Lebih lanjut, kata Gufronidan, ketimpangan yang terjadi semakin dalam seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan.

Secara umum pada tahun 2019, persentase anak berumur 16-18 tahun baik disabilitas maupun non disabilitas yang mengikuti pendidikan SMA/sederajat mencapai 72,36 persen namun hanya sekitar 43,61 persen dari anak penyandang disabilitas yang mempunyai peluang sama.

Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas berdampak langsung terhadap kesempatan kerja.

Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari sisi internal penyandang disabilitas sendiri maupun dari eksternal berupa diskriminasi ketenagakerjaan.

Hal tersebut mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

Kondisi itu mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja di sektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurut monitoring PPDI terhadap 34 media online, merekam 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020-Agustus 2021.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam mendorong pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas. Sejumlah Kementerian Lembaga dan BUMN berusaha memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA