Sebelum Program Hamil, Perempuan Disarankan Skrining Kesehatan

06 September 2021 20:00

GenPI.co Jogja- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo meminta para calon ibu melakukan skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum menikah.

Hal itu untuk mengetahui status gizi dan nutrisi yang dimiliki sebelum menikah supaya anak tidak lahir stunting (kerdil).

“Untuk perempuan, harus memenuhi syarat untuk hamil. BKKBN tidak akan melarang orang untuk menikah karena bukan kewenangannya. Tetapi BKKBN ingin melakukan skrining sebelum nikah, diperiksa dulu status nutrisinya,” kata Hasto.

Hasto menyebutkan, walaupun 70 persen faktor yang paling berpengaruh terhadap anak lahir stunting adalah faktor sensitif seperti lingkungan, pendidikan dan kemiskinan, namun 30 persen faktor spesifik yang berhubungan dengan kesehatan harus tetap terus dipantau.

Ia mengungkapkan bayi yang lahir dengan keadaan under standart yakni dengan panjang badan kurang dari 48 sentimeter, saat ini masih di atas 20 persen. Kemudian 25 persen bayi lahir sebelum waktunya.

Melihat kondisi kelahiran pada bayi tersebut, dia menyarankan bagi perempuan yang ingin menikah dan memiliki rencana memiliki anak agar tidak menikah pada usia terlalu muda.

Sedangkan untuk perempuan yang sudah cukup usia perlu memenuhi syarat-syarat untuk bisa hamil.

Ia menjelaskan apabila calon ibu belum memenuhi syarat untuk hamil, BKKBN tidak akan melarang untuk menikah, tetapi menyarankan untuk memperhatikan kesehatan terlebih dahulu sebelum nantinya ibu hamil.

“Kita ambil waktu tiga bulan karena cukup waktu untuk mengoreksi status nutrisi pasangan usia subur tersebut. Itulah salah satu program yang kita siapkan untuk mengawal proses reproduksi agar kemudian kita bisa mempercepat penurunan angka kekerdilan,” kata dia.

Selain pemeriksaan terhadap status gizi, calon ibu perlu memeriksa kondisi kesehatan tubuh melalui pengukuran berat badan, tinggi badan, dan lingkar lengan atas.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap hemoglobin (Hb) juga penting untuk dilakukan karena dapat membantu mencegah anak lahir stunting.

“Periksa Hb di puskesmas juga bisa, sehingga saya yakin ini tidak menyulitkan. Karena di pelosok-pelosok juga bisa. Dari situlah calon penganten itu kemudian bisa ketahuan memenuhi syarat untuk hamil atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya sesuai dengan arahan Presiden dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, pemerintah sedang melangsungkan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan angka kekerdilan di Indonesia menjadi 14 persen di tahun 2024.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA