GenPI.co Jogja - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawa, mengatakan jika pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap YS (15).
YS sendiri merupakan terduga pelaku perusakan bus milik klub sepak bola asal Malang, Arema FC, saat sedang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10) pukul 22.45 WIB.
Andhyka juga mengatakan, pihaknya telah mengambil alih kasus yang semula ditangani Kepolisian Sektor Gondokusuman itu.
"Kemarin dari perkaranya di Polsek Gondokusuman kami tarik ke polresta," katanya seperti melansir Antara, Sabtu (23/10).
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil orang tua YS, karena dalam kasus tersebut sang terduga pelaku masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Tadi pagi kami lakukan pemeriksaan dengan didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak) sama orang tuanya juga sudah kami panggil," tuturnya.
Meski pihak Arema FC sepakat untuk mengakhiri kasus itu, menurutnya proses hukum yang telah bergulir di Polresta Yogyakarta tersebut tetap berlanjut.
"Namanya proses hukum tetap kami laksanakan," katanya.
Hingga saat ini, penyidik dari Polresta Yogyakarta masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Pemeriksaan masih belum selesai. Kami kembangkan dahulu pemeriksaanya. Pengakuannya 'kan mereka datang pakai truk, lebih dari lima oranglah," katanya.
Akibat dari pengrusakan tersebut, bus mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan kaca spion.
Saat itu, kebetulan bus dalam keadaan kosong karena pemain tengah beristirahat di dalam hotel.
Polisi pun langsung menangkap salah satu terduga pelaku beserta sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News